Rabu 04 May 2011 17:38 WIB

Cirus Sinaga akan Disidang di Pengadilan Tipikor

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka dugaan korupsi terkait kasus Gayus, Cirus Sinaga, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/5) siang. Setelah itu,  mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/5). Cirus akan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Tumbur Simanjuntak.

Menurut Tumbur, pelimpahan tahap ke dua, yakni barang bukti dan tersangka akan dilakukan besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. "Besok saya akan mendampingi pak Cirus,"tuturnya.

Pada Selasa (3/5), berkas Cirus telah ditetapkan lengkap (P21). Jaksa peneliti menilai berkas Cirus sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. Bulan lalu, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Rutan Bareskrim. Penyidik menduga jaksa Cirus melakukan korupsi dengan modus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara pajak Gayus.

Cirus dituduh melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Cirus terkena perkara pemalsuan rencana penuntutan bersama dengan Haposan Hutagalung. Aksi pemalsuan surat rentut itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Perkara ini belum dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Agung hingga saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement