Kamis 05 May 2011 18:50 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Depo Pertamina Balaraja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan status dugaan korupsi Depo Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten yang menimbulkan kerugian negara 12,8 juta dollar Amerika Serikat, berpotensi ditingkatkan ke penyidikan.

"Kan penyelidikan itu tujuannya untuk membuat terang suatu kasus (yang tahapan berikutnya penyidikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sendiri, Kamis (5/5) diinformasikan sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) tahun 1994-1996, Johnnie Hermanto.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Jasman M Pandjaitan, menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PWS itu, sebatas untuk kepentingan penyelidikan saja.

"Pemeriksaan kali ini untuk penyelidikan," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan depo Pertamina itu bermula saat Pertamina menggandeng PT PWS sebagai rekanan proyek pada 1996 untuk pembelian tanah seluas 20 hektar. Namun akibat krisis moneter, perjanjian itu dibatalkan kemudian PT PWS meminta ganti rugi ke Pertamina akibat pembatalan sepihak perjanjian tersebut.

PT PWS sempat menyita Gedung Kantor Pertamina di Jalan Kramat Raya serta rekening operasional Pertamina di Bank Mandiri. Hingga Pertamina membayar ganti rugi sebesar 12,8 juta dollar AS. Untuk tahap pertama dibayarkan 6,4 juta dollar AS.

PT PWS juga diketahui telah menjaminkan sertifikat HGB 032 kepada Pertamina padahal sertifikat asli HGB 031 berada di tangan pengusaha Edward Suryadjaya.

Kemudian PT PWS diketahui tidak memiliki sertifikat asli atas tanah proyek tersebut setelah Pertamina membayar ganti rugi tahap dua.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement