REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Salah satu terdakwa cek pelawat, Rusman Lumbantoruan, menggunakan suap berupa cek pelawat itu untuk pembangunan gereja HKBP di Depok II, Kota Depok. Ia memerintahkan ketua pembangunan gereja tersebut untuk mencairkan cek pelawat itu.
Keterangan itu didapatkan dari saksi pada persidangan Rusman, Junjungan Dolokraribu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/5). Menurut Junjungan, ia pernah bertemu dengan ketua pembangunan gereja bernama T Sinaga. Kepadanya, T Sinaga memerintahkannya untuk mencairkan cek pelawat yang berasal dari Rusman dan disumbangkan untuk pembangunan gereja.
"Ini cek dari Pak Rusman Lumbantoruan," ucap Junjungan menirukan T Sinaga saat ditanya majelis hakim asal usul cek tersebut, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/5).
Junjungan menjelaskan, setelah mendapatkan cek itu, ia langsung mencairkannya dengan nilai mencapai Rp 100 juta. Kemudian, ia menyerahkan uang itu ke panitia pembangunan gereja.
Dalam kesaksiannya, Junjungan membantah mengenal Rusman. Junjungan juga tidak pernah tahu asal usul cek tersebut, dirinya mengaku baru mengetahui setelah kasus cek pelawat tersebut menjadi pemberitaan media massa.
Sepererti diketahui, Rusman, bersama dengan Agus Condro, Willem Max Tutuarima, Poltak Sitorus, Max Moein dan Agus Condro didakwa menerima 10 lembar cek perjalanan yang bernilai Rp 50 juta perlembarnya untuk memenangkan Miranda Gultom. Mereka dijerat dengan pasal penyuapan oleh Jaksa Penuntut Umum.