REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar menyatakan dana talangan dalam suatu proyek tidak diperkenankan berasal dari swasta. Tidak ada aturan yang menyebutkan pemerintah yang menangani proyek boleh menerima dana talangan swasta tersebut.
“Tidak ada prosedurnya itu,” kata Dedi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/5).
Pernyataan Dedi itu menjawab pertanyaan wartawan soal boleh atau tidaknya Sesmenpora, Wafid Muharam yang menyatakan cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga suap itu adalah dana talangan dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk pembangunan wisma atlet. Wafid membantah cek itu adalah suap kepadanya.
Sebelumnya, dalam menghadapi tim penyidik KPK, Wafid Muharam selalu berdalih uang cek Rp 3,2 miliar merupakan dana talangan kegiatan Kemenpora. Direktur PT Anak Negeri Mirdo Rosalina Manulang bahkan selalu mengamini pernyataan Wafid.
Namun, KPK tak lantas percaya begitu saja dengan pernyataan kedua tersangka itu. KPK justru menemukan adanya kejanggalan di balik pengakuan mereka. Ketua KPK Busyro Muqoddas bahkan mencium adanya kejanggalan dari pernyataan tersebut karena sifat APBN yang selalu fix terhadap program anggaran di kementerian.