Jumat 06 May 2011 07:55 WIB

Anak-Anak di Surabaya Butuh Perlindungan Hukum

Rep: Nuraini/ Red: cr01
Sala satu potret anak jalanan di kota Surabaya.
Foto: Blogspot.com
Sala satu potret anak jalanan di kota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak. Pasalnya, sejumlah masalah anak menuntut adanya payung hukum yang lebih tegas.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, Ikhsan mengungkapkan masih banyak anak yang bekerja di sektor informal. Selain itu, masalah perdagangan manusia (trafficking) masih terus terjadi.

“Kita ingin memastikan adanya perlindungan terhadap anak karena masih ada berbagai permasalahan seperti anak jalanan, anak yang bermasalah dengan hukum, trafficking, dan pekerja anak, “ ujarnya, Kamis (5/5).

Untuk menegaskan perlindungan terhadap anak tersebut, pemerintah kota Surabaya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak kepada DPRD kota Surabaya. Raperda tersebut mengatur peran serta pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam perlindungan anak.

Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, walau telah menjadi kota layak anak, Surabaya belum memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan anak. “Untuk layanan terhadap anak, sebenarnya Surabaya sudah siap. Tapi payung hukum perlindungan anak secara fisik belum ada, “ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement