REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak. Pasalnya, sejumlah masalah anak menuntut adanya payung hukum yang lebih tegas.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, Ikhsan mengungkapkan masih banyak anak yang bekerja di sektor informal. Selain itu, masalah perdagangan manusia (trafficking) masih terus terjadi.
“Kita ingin memastikan adanya perlindungan terhadap anak karena masih ada berbagai permasalahan seperti anak jalanan, anak yang bermasalah dengan hukum, trafficking, dan pekerja anak, “ ujarnya, Kamis (5/5).
Untuk menegaskan perlindungan terhadap anak tersebut, pemerintah kota Surabaya telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak kepada DPRD kota Surabaya. Raperda tersebut mengatur peran serta pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam perlindungan anak.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, walau telah menjadi kota layak anak, Surabaya belum memiliki payung hukum yang mengatur perlindungan anak. “Untuk layanan terhadap anak, sebenarnya Surabaya sudah siap. Tapi payung hukum perlindungan anak secara fisik belum ada, “ katanya.