REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR - Terpidana kasus penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Adji Achmad Faisal (29 tahun), akhirnya dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Bulak Kapal, Bekasi, Jumat (6/5).
Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bekasi itu bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal pasca divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Adji merupakan salah satu dari sebelas terpidana kasus Ciketing, Minggu, 12 September 2010 yang menyebabkan Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja, Hasian Lumbatoruan Sihombing, mengalami luka-luka. Luspida menderita luka memar di bagian kening, dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut.
Selepas keluar dari pintu tahanan, Adji disambut puluhan anggota FPI dan juga belasan teman seniman jalanan. "Saya sudah selesai menjalani masa tahanan," ucapnya kepada wartawan di depan Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jumat (6/5).
Adji mengaku, untuk beberapa waktu dia akan rehat dulu di kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Adji bertekad untuk mengawal kasus yang mengantarkannya ke jeruji besi ini sampai tuntas karena belum ada titik temu.