REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Pemeriksaan terhadap 158 pejabat yang diduga terkait dengan korupsi hingga saat ini masih menunggu izin dari Presiden, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqodas.
"Mereka terdiri dari 150 pejabat daerah dan delapan gubernur yang tersangkut berbagai masalah, kini menunggu izin dari Presiden untuk diperiksa KPK," katanya saat penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan seminar mengenai penanganan korupsi, di Solo, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku korupsi yang telah ditangani KPK tercatat sebanyak 245 orang. Mereka antara lain terdiri atas hakim (1), duta besar (4), kepala lembaga dan kementerian (6), komisioner (7), gubernur (8), wali kota dan bupati (22), lain-lain (26), anggota DPR dan DPRD (43), swasta (44), pejabat eselon I, II, serta III (84).
Hingga saat ini, katanya, Indonesia masih menduduki urutan keempat sebagai negara terkorup di Asia. Dana yang dikorupsi, katanya, bukan hanya APBN tetapi juga APBD.
Busyro mengatakan, jumlah sementara uang negara yang diselamatkan oleh KPK sebesar Rp7,9 triliun, sedangkan saat ini sekitar Rp50 triliun potensi kerugian negara dari kasus korupsi pembayaran pajak. "Kami akan segera kejar mengenai potensi kerugian negara sebesar tersebut dari tindak penyelewengan pajak itu. Dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan," katanya.
Potensi kerugian negara atas kasus lainnya yaitu pendidikan lebih dari Rp204,2 miliar, kesehatan lebih dari Rp113,4 miliar, dan infrastruktur lebih dari Rp597,5 miliar. Selain itu, kehutanan lebih dari Rp2,3 triliun, minyak dan gas lebih dari Rp40,1 triliun, keuangan daerah lebih dari Rp1,3 triliun, dan perbankan lebih Rp1,8 triliun.