REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Edward Arfa, Kuasa hukum IPB menyatakan dalam kasus antara IPB dengan David Tobing tidak ada istilah eksekusi paksa. Ia menegaskan jika pihak IPB, tidak melakukan putusan MA, maka jalan keluarnya adalah dengan cara mengganti rugi.
Untuk itu ia heran akan sikap David Tobing yang berniat mengajukan eksekusi paksaan. "Saya mantan hakim, jadi saya tahu betul tidak ada istilah eksekusi paksaan," ucap Edward saat dihubungi Republika, Sabtu (7/5).
Ia menjelaskan eksekusi paksa hanya bisa dilakukan terhadap eksekusi yang sifatnya riil. Sebagai contoh, dalam eksekusi rumah. Jika pihak termohon eksekusi tidak mau dieksekusi, maka dapat dikeluarkan secara paksa dari rumah tersebut.
Dalam kasus ini ia berlindung pada undang-undang yakni Pasal 225 HIR. Pihaknya mengaku tetap tidak akan mempublikasikan hasil riset meskipun David Tobing telah mengantongi putusan dari Mahkamah Agung. "Kami bukannya tidak mematuhi hukum, tindakan kami ini pun telah dilindungi hukum yakni pasal 225 HIR," ungkap Edward.
Sebagai salah satu upaya perlawanan hukum terhadap sikap David Tobing, ia mengungkapkan pada Hari Rabu (4/5) lalu, rektor dari beberapa universitas telah mengajukan Derden Verzet melalui kuasa hukumnya Soejono dari Law Firm Bob Nasution.
Derden Verzet merupakan perlawanan dari pihak ketiga. Ini merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara. Ini dimaksudkan untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawan.
Derden Verzet ini merupakan bentuk dukungan dari beberapa rektor universitas untuk mendukung langkah IPB. Pasalnya, langkah IPB yang tidak mau mempublikasikan daftar merek susu yang tercemar Bakteri E. Sakazaki telah sesuai dengan kode etik peneiliti.
Karena tujuan dari penelitian tersebut hanya untuk perkembangan ilmu pengetahuan yang bersifat penelitian isolasi. Jadi tidak dibolehkan bagi IPB untuk mempublikasikannya. Didorong oleh hal inilah yang menyebabkan IPB bersikukuh pada pendiriannya.