REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Kejaksaan Agung Mesir Senin memperpanjang penahanan dua putra mantan Presiden Hosni Mubarak. Alasannya, penyelidikan lebih lanjut atas keduanya masih diperlukan.
Gamal dan Alaa Mubarak akan tetap ditahan selama 15 hari ke depan, kantor kejaksaan mengatakan dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa penyidik pergi ke penjara Tora untuk melakukan interogasi. Pengacara Gamal dan Alaa Mubarak hadir, kata pernyataan itu.
Keduanya ditanyai "mengenai harga real estate mereka, tanah dan peran mereka melakukan intervensi dalam program penyelesaian utang Mesir," katanya. Mereka juga akan ditanya soal komisi atas kesepakatan gas dengan Israel dan peran mereka dalam "kemitraan wajib dengan perusahaan asing di Mesir".
Mubarak dan kedua anaknya ditahan sehubungan dengan kematian para pengunjuk rasa, seorang pejabat Kementerian Kehakiman Mesir mengatakan. Hosni Mubarak telah mengecam tuduhan itu sebagai "menodai reputasinya dan keluarganya". Dia juga mengatakan ia dan anak-anaknya tidak melanggar hukum, dan bahwa penyelidikan dari properti mereka akan menunjukkan seolah-olah mereka telah berbuat salah.