REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Meskipun pihak maskapai Merpati Nusantara Airlines bersikukuh tidak mempermasalahkan Pesawat MA 60, namun DPR lebih memilih sikap lain. Kalangan DPR tetap meminta supaya Merpati tidak menerbangkan pesawatnya dulu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.
"Sebaiknya di-grounded (tidak diterbangkan) sampai semua pemeriksaan selesai dilakukan,"ujar angggota Komisi V DPR, Abdul Hakim, ketika dihubungi Republika pada Selasa (10/5).
Kementerian Perhubungan, menurut Hakim, harus memeriksa secara teknis seluruh pesawat jenis MA-60 yang dimiliki oleh Maskapai tersebut. Walaupun pesawat itu sudah memiliki sertifikat Civil Avition Administration of China (CAAC), lanjut Hakim, maka kualitasnya juga harus diteliti ulang. Apalagi, pesawat itu belum memiliki FAA (Federal Aviation Administration).
"Sampai semua ada jaminan dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Tidak hanya itu, masalah pengadaan pesawat itu harus diaudit ulang. Karena, dia mengakui sejak awal pembelian kapal tersebut memang sudah bermasalah. "Ini bukan tugas kami di Komisi V, tapi sudah di Komisi VI yang bertanggung jawab secara korporasi," katanya.
Pada 2006, Merpati dan Xian Aircraft Industry Co Ltd (XAC) menandatangani kontrak pembelian 15 unit pesawat MA-60 yang hingga kini sudah terkirim 13 pesawat. Pesawat yang diklaim efisien dan memenuhi standar internasional ini akan menggantikan Fokker 27 dan 100 serta CN-235.