Selasa 10 May 2011 14:13 WIB

Kejari Jaksel Kembalikan Barbuk Kasus Pembunuhan Nasrudin

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi barang bukti perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada Selasa (10/5). Empat puluh empat barang bukti itu akan dikembalikan kepada Chesna F. Anwar, Budi Ibrahim, dan Setyo Wahyudi dan dirampas untuk negara. Diantara barang bukti itu, terdapat tiga dokumen yang dikembalikan kepada Chesna dan disebut pengacara Antasari Azhar, penting untuk mengungkap lebih jauh kasus Antasari.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan pada Jumat (6/5). "Ada tanda terimanya," ujar Yusuf di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/5). Akan tetapi, Yusuf mengungkapkan tidak terdapat satu barang bukti pun yang akan dikembalikan kepada Antasari Azhar. Dalam salinan putusan Mahkamah Agung, tuturnya, tidak tercantum nama Antasari sebagai orang yang harus dikembalikan barang bukti.

Mantan direktur pengawasan internal KPK, Chesna F.Anwar, akan menerima tiga kartu akses hotel grand mahakam, satu dus HP Nokia 6300, satu amplop cokelat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar berisi satu bundel hasil pemeriksaan aset eks pemegang saham dari BPK, satu bundel Hasil Pemeriksaan Penyelesian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari BPK dan satu surat berjudul 'The Untouchable Salim Bersaudara'.

Dokumen lainnya, satu buah map warna biru berisi copy surat nota kesepahaman antara PT. Graha Artha Citra Mandiri dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia nomor 78/Spj. PNRNI/X/2002 dan copy Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-/MBU/2007 dan copy surat PT. Rajawali Nusantara Nomor: S-20/RNI.00/VI/2004 tanggal 2 Juni 2005, satu amplop cokelat dari seorang wartawan online kepada Antasari bertuliskan private and confidential.

Terakhir, terdapat satu hard disk merk Western digital model WD 800 ZD dengan kapasitas 80 GB. Sementara mantan direktur informasi dan data KPK, Budi Ibrahim, menerima DVDR berisi 159 file voice dan satu file print out com list dari beberapa nomor GSM, satu keping CD berisi dua Call Data Record dan empat data pelanggan, surat perintah penyidikan, surat perintah penyadapan, handphone merk nokia tipe 6300 C dan simcard, dan beberapa barang bukti lainnya. Sekretaris pribadi Sigid Haryo Wibisono, Setyo Waludi, menerima empat flash disk sitaan. Dua diantaranya rusak. (aby).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement