REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga dokumen Antasari Azhar yang disita penyidik sudah dikembalikan kepada mantan direktur pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chesna F Anwar. Selanjutnya, tiga dokumen tersebut akan diserahkan kepada KPK. "(Dikembalikan) ke KPK," singkat Chesna, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Sayangnya, Chesna enggan menjelaskan lebih jauh isi dokumen tersebut. Mantan direktur informasi dan data KPK, Budi Ibrahim, mengaku tidak boleh berbicara mengenai dokumen tersebut. Ia pun menganjurkan wartawan agar langsung bertanya ke juru bicara KPK, Johan Budi.
Budi Ibrahim merupakan nama lain yang berhak menerima pengembalian barang bukti yang tertera dalam salinan putusan Mahkamah Agung. Tiga dokumen yang dikembalikan kepada Chesna yakni satu amplop cokelat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar berisi satu bundel hasil pemeriksaan aset eks pemegang saham dari BPK, satu bundel Hasil Pemeriksaan Penyelesian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari BPK dan satu surat berjudul 'The Untouchable Salim Bersaudara'.
Dokumen lainnya, satu buah map warna biru berisi copy surat nota kesepahaman antara PT. Graha Artha Citra Mandiri dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia nomor 78/Spj. PNRNI/X/2002 dan copy Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: Kep-/MBU/2007 dan copy surat PT. Rajawali Nusantara Nomor: S-20/RNI.00/VI/2004 tanggal 2 Juni 2005, satu amplop cokelat dari seorang wartawan online kepada Antasari bertuliskan private and confidential.
Sekretaris Pribadi Sigid Haryo Wibisono, Setyo Waludi, mengaku pernah beberapa kali diperintahkan Sigid untuk mengirim dokumen kepada Antasari. Namun, ia mengaku tidak tahu persis apa isi dokumen tersebut. "Cuma disuruh antar ke rumah pak Kumis (Antasari)," ungkap Setyo di Kejari Jakarta Selatan. Seperti Chesna dan Budi, Setyo merupakan nama yang berhak menerima pengembalian barang bukti dalam salinan putusan Mahkamah Agung. Setyo menerima empat flash disk dengan dua diantaranya dalam kondisi rusak.