Selasa 10 May 2011 16:39 WIB

Hukuman Haposan Ditambah Jadi Sembilan Tahun

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah menambah hukuman Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menambah mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menambah vonisnya dengan pidana dua tahun penjara menjadi sembilan tahun.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, mengungkapkan putusan banding ditetapkan pada Rabu (5/5) lalu. "Banding putusan intinya pidana diperberat dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun," ungkap Sobari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/5).

Sobari menjelaskan lima majelis hakim yang memutuskan perkara,Celine Domensi, Haryanto, Abdurrahman Hasan, Hadi Widodo dan Amik Sumindriatmi. Majelis hakim menetapkan banding dalam putusan bernomor 10/PID/TPK/2011/PTDKI.

Menurut Sobari, terdapat dua hal yang menjadi dasar pemberatan dalam putusan Haposan. Yaitu akibat terdakwa Haposan, penyidikan terhadap rekening Gayus senilai Rp 28 Miliar semakin sulit. Selain itu, tuturnya, perbuatan Haposan tidak sesuai dengan moral dan kode etik advokat yang profesional. "Sehingga menyebabkan citra di masyarakat tidak baik," ungkapnya.

Sobari menjelaskan terdapat dua pertimbangan majelis hakim yang berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan dakwaan ke-satu dan ke-tiga primer Haposan tidak terbukti. "Sementara di PT terbukti,"ujarnya.

Haposan diputuskan telah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama primer. Haposan terbukti telah sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. bersama Gayus Tambunan, Andy Kosasih, dan Lambertus Palang Ama, di Hotel Kartika Chandra pada September 2009.

Sementara dakwaan ketiga primair, Haposan didakwa berperan dalam penyuapan terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement