REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bebas memeriksa kader Partai Demokrat. Pernyataan itu ia sampaikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
"Silakan ditindaklanjuti, jika ada fakta hukumnya kita tidak akan membela kader kita yang bersalah," kata Marzuki usai pembukaan "Konferensi Internasional Memerangi Suap dalam Transaksi Bisnis Internasional" di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5).
Menurut dia, secara internal Partai Demokrat sudah meminta klarifikasi ke kader M Nazaruddin dan yang bersangkutan menyatakan tidak terlibat. "Satu rupiah pun yang bersangkutan menyatakan tidak terlibat. Jadi bagi kami tidak ada satu persoalan yang menghambat pimpinan KPK untuk memberantas korupsi," katanya.
Ia menegaskan, KPK dapat memeriksa maupun menahan kadernya jika memang ditemukan fakta hukum. "Tapi kalau tidak ada fakta jangan disebut terus, kasihan kader kita, dia juga punya istri dan anak. Kasihan, ini menyangkut harkat martabat seseorang, kalau dituduh terus bagaimana," ujar Marzuki.
Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin disebut-sebut sebagai atasan tersangka Mindo Rosalina Manulang mengetahui kasus dugaan suap-menyuap yang menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga Wafid Muharam.
Belakangan tidak hanya M Nazaruddin yang disebut-sebut terkait dengan kasus dugaan suap ini. Kader Partai Demokrat lain, Angelina Sondakh mulai dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang menelan dana Rp191 miliar tersebut. Namun kedua kader Partai Demokrat tersebut sudah membantah.