REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan tahap kedua cicit mantan presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kita akan segera melimpahkan tahap kedua berupa tersangka dan barang buktinya, jika kejaksaan telah menyatakan berkasnya lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, Kombes Baharudin belum mendapatkan informasi secara resmi dari kejaksaan terkait berkas kasus Putri yang dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin (9/5), menyebutkan Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Putri Aryanti Haryowibowo yang tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram, sudah lengkap.
"Surat P21-nya dikirim ke penyidik Polri, Senin (9/5)," kata Noor Rachmad.
Kelengkapan berkas salah satu cicit mantan presiden Soeharto tersebut berdasarkan surat Nomor B-4628/O.1.4/pep.2/05/2011 tertanggal 6 Mei 2011.
Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.
Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.
Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.