REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Senjata api jenis revolver yang menjadi alat pembunuh Nasrudin Zulkarnaen akan dimusnahkan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, pemusnahan tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Ada yang dirampas untuk negara. ada yang dimusnahkan yakni senjata api, belum dilaksanakan (kejaksaan negeri Tangerang), nanti saja,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Selasa (10/5).
Berdasarkan daftar barang bukti perkara pembunuhan Nasrudin dari Kejari Jakarta Selatan, terdapat satu pucuk senjata api jenis revolver merk S&W enam silinder berikut 27 butir peluru dan dua selongsong peluru yang saat ini ada di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang pada 2008 lalu. Ia mendapat tembakan dua kali saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW berwarna abu-abu yang tengah bergerak.
Sebelum mengenai pelipis korban, peluru sempat mengenai jendela mobil. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada dan selanjutnya dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Namun, pada Ahad (15/3) pukul 12.05 WIB, Nasrudin tewas dengan dua peluru masih bersarang di kepala.