REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus pembobolan dana deposito Rp 111 miliar milik PT Elnusa. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, saksi-saksi berasal dari pihak PT Elnusa dan Bank Mega. Termasuk, katanya, saksi dari perusahaan komiditi berjangka. "Tersangka ICL berinvestasi di sana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Baharudin mengatakan, polisi juga akan berkoordinasi dengan beberapa saksi ahli. Diantaranya, saksi ahli perbankan dari Bank Indonesia dan ahli pidana dari Universitas Indonesia. "Kita telah ajukan surat permohonan," katanya.
Polisi juga, katanya, akan meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai saksi ahli masalah money laundering. Bersama PPATK, katanya, polisi juga masih menelusuri aliran-aliran dana pembobolan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya Direktur Keuangan PT Elnusa SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB dan Direktur Utama PT Discovery ICL.