REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Citibank Indonesia berkomitmen untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Malinda Dee untuk mengembalikan kerugian atas tindak pelanggaran yang dilakukan olehnya.
Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya di Jakarta, Rabu mengatakan terkait dengan keputusan untuk menjadwal ulang pendaftaran gugatan.
Saat ini pihaknya sedang melengkapi dokumen-dokumen legal yang diperlukan.
"Citibank tidak mentoleransi segala bentuk penipuan yang dilakukan oleh karyawannya, karena kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami," katanya.
Menurutnya, Citibank telah mengajukan pengaduan tindak pidana sebelumnya, dan yang bersangkutan masih berada dalam tahanan polisi dan Citibank terus bekerjasama sepenuhnya dalam proses penyelidikan polisi.
Melinda Dee mantan manajer Citibank yang menangani layanan prioritas Citibank diketahui telah membobol dana nasabah yang dikelolanya senilai Rp 17 miliar. Akibat tindakannya itu, BI memberikan sanksi pada Citibank untuk menghentikan layanan ini selama satu tahun.