REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kembali bahwa dalam penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, pihaknya tidak menerapkan kebijakan tebang pilih. Demikian disampaikan Seskab Dipo Alam mengutip pernyataan presiden sekembalinya dari kunjungan kerja di Bali di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Rabu (11/5).
Pernyataan tersebut disampaikan presiden terkait pemberitaan di beberapa media massa yang mengatakan bahwa seolah-olah presiden 'melindungi' kader dari partai politik, termasuk dari anggota dan pengurus Parta Demokrat yang diduga melakukan tindak korupsi.
Dipo menambahkan, Presiden SBY mempersilakan KPK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, apabila KPK atau lembaga penegak hukum lainnya menemukan tindak pidana korupsi. "Hal ini berlaku bagi siapapun, termasuk dari kader partai politik dan jajaran pemerintah," ujarnya.
Sebenarnya penyataan tersebut, pernah disampaikan Presiden SBY ketika memberi sambutan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) baru-baru ini. "Karena memerangi korupsi adalah kebijakan dari pemerintahan SBY sejak tahun 2004 dan akan terus diberantas secara sistemik hingga tahun 2014 sesuai tekad Presiden. Jadi tidak ada tebang pilih seperti diberitakan beberapa media, tukas Dipo menegaskan pernyataan Presiden SBY," katanya menandaskan.