REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS - Pihak berwenang Tunisia menyerahkan kasus mantan Presiden Tunisia Zine Al-Abidine Ben Ali kepada pengadilan militer, Rabu (11/5). Demikian dilaporkan kantor berita Tunisia, TAP.
Ben Ali, yang melarikan diri ke Arab Saudi usai digulingkan rakyatnya, dituduh melakukan pembunuhan para demonstran selama revolusi yang menentang pemerintahan yang dikuasainya selama 23 tahun. Pihak berwenang Tunisia mengatakan memiliki 18 kasus hukum terhadap mantan diktator itu.
Ben Ali dituduh dengan berbagai kejahatan termasuk merencanakan gangguan keamanan internal negara dan menghasut, pembunuhan dan penjarahan. Ia juga dituduh membunuh para petugas sukarelawan, menggunakan narkoba dan memperdagangkannya.
Pihak berwenang kini mengupayakan ekstradisinya dari Arab Saudi, dan ia tidak pernah muncul di depan publik sejak melarikan diri. Pemerintah sementara di Tunisia berusaha menegakkan kewenangan dan mendapatkan legitimasi di mata demonstran, dengan berjanji untuk mengadili tokoh-tokoh pemerintah yang digulingkan.
Beberapa anggota keluarga Ben Ali dan aparat keamanannya, serta beberapa sekutu terdekatnya, ditahan tak lama setelah ia digulingkan. Mantan menteri dalam negeri, salah seorang sekutu dekat Ben Ali, dan seorang pejabat keamanan juga akan dihadapkan ke pengadilan militer.