REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan serta merta melarang penerbangan Merpati jenis MA 60 buatan Cina paska kecelakan pesawat itu di Teluk Kaimana Papua Barat. "Tidak ada (grounded) begitu yang ada adalah penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, Kamis (12/5).
Pemeriksaan itu, lanjut Kemenhub, tengah dilakukan untuk meneliti penyebab jatuhnya pesawat MA 60 tersebut. Hasil dari pemeriksaan itu yang menentukan pesawat itu boleh atau tidak untuk terbang."Setelah itu kita lihat apakah di grounded atau tidak," jelasnya.
Pesawat bernomor MZ 8968 yang melayani penerbangan komuter dengan rute Sorong, Kaimana, Nabire, dan Biak, ini jatuh Sabtu (7/5) sekitar pukul 14.04 WIT atau 12.04 WIB saat hendak mendarat di Bandara Utarom, Kaimana. Cuaca di kota kabupaten itu dikabarkan hujan lebat saat kejadian.