REPUBLIKA.CO.ID,PARIS - Hanya setelah sebulan pelarangan pemakaian cadar, pemerintah Prancis mengatakan telah menahan puluhan perempuan yang melanggarnya. Tetapi, tampaknya pemberlakuan pelarangan itu berjalan lancar.
Sejak pemakaian cadar atau niqab dilarang di Perancis bulan lalu, pemerintah mengatakan polisi telah menyetop 50 perempuan yang memakainya di tempat umum. Dari sejumlah itu, sebanyak 27 orang diberi pilihan didenda atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan Prancis.
Sebelum pelarangan itu diberlakukan, pemerintah Prancis memperkirakan hanya ada sekitar 2.000 perempuan yang memakai cadar di Prancis. Tetapi, pemerintah menegaskan aturan itu penting untuk memastikan umat Muslim konservatif mematuhi peraturan negara yang memisahkan agama dan negara. Peraturan yang juga karena alasan keamanan dan perlindungan hak-hak perempuan.