REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Kejaksaan Amerika Serikat menangkap tiga warga Amerika keturunan Pakistan atas tuduhan memberi bantuan keuangan kepada Taliban di Pakistan.
Di antara mereka adalah dua ulama. Demikian kata menteri Kehakiman di Washington, Sabtu (14/5).
Pengangkapan dilakukan di kota Miami, negara bagian Florida. Tiga tersangka lain masih buron. Pihak kehakiman menduga mereka tinggal di Pakistan.
Amerika mencantumkan Taliban dalam daftar organisasi-organisasi teroris. Tahun-tahun belakangan pendukung Taliban melakukan serangkaian serangan di Pakistan dan negara tetangga Afghanistan, menewaskan ribuan jiwa.
sumber : RNW
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement