REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp6,2 triliun dari tindak pidana korupsi. "Uang sebanyak itu cukup jika digunakan untuk membangun 91.000 rumah sederhana bagi warga miskin," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin.
Menurut dia pada kuliah umum bertema hukum dan korupsi, berdasarkan data KPK ada beberapa bidang yang rawan tindak pidana korupsi, di antaranya minyak dan gas, pendidikan, kesehatan, kehutanan, infrastruktur, perbankan, dan keuangan daerah.
Selain itu, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara diperkirakan juga meningkat hingga 2014, karena pada tahun itu Indonesia akan menggelar pemilihan umum.
Ia mengatakan, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dilakukan dengan cara mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari sebuah kebijakan, tetapi memiliki unsur untuk mendapatkan keuntungan.
Hal itu, menurut dia, menjadi sebuah model korupsi kontemporer yang terus menggejala di Indonesia, yang dilakukan baik dari sisi politik maupun birokrasi.
"Tindak pidana korupsi model itu dapat terjadi karena didukung oleh keberadaan pengusaha hitam dan penguasa korup," katanya.
Ia mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam memberantas tuntas tindak pidana korupsi dengan mengubah paradigma pendidikan, yakni memperdalam dan mengimplementasikan ilmu profetik.
Dalam paradigma metodologi itu mahasiswa sepatutnya telah mampu berpikir secara tekstual menuju kontekstual dan mampu merumuskan dalam teks kembali sehingga dapat melakukan kritik metode evaluasi studi. "Dengan perubahan paradigma itu kami berharap mahasiswa juga mampu merekonstruksi tindak pidana korupsi," katanya.