Rabu 18 May 2011 08:14 WIB

Meski Tersangka, Mantan Sesmenpora Dikabarkan tetap Pikirkan Kesuksesan SEA Games, Oh ya?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, menurut kuasa hukumnya, Erman Umar, tetap memikirkan kesuksesan pelaksanaan SEA Games di Jakarta dan Palembang, September 2011 mendatang.

Ia, menurut Emar, masih berperan untuk menyukseskan ajang olahraga negara-negara ASEAN dua tahunan tersebut. “Pak Wafid bilang, dengan kejadian yang menimpanya jangan sampai merusak agenda nasional bangsa ini,” kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar saat dihubungi Republika, Rabu (18/5).

Menurut Erman, bagaimanapun kliennya merasa ikut membidangi pelaksanaan ajang olahraga tersebut sejak awal. Kliennya itu telah menyumbangkan saran , tenaga, waktu, dan pikiran untuk mensukseskan acara tersebut.  Sehingga, kliennya berpesan agar kasus yang menimpanya itu tidak mengganggu pelaksanaan SEA Games tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK, Busryo Muqoddas juga berpesan agar kasus suap itu  tidak mengganggu proses persiapan dan pelaksanaan SEA Games. Karena,  nama Indonesia sebagai tuan rumah dipertaruhkan untuk kesuksesan acara tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement