REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik, menyatakan tidak dapat melaksanakan permohonan David L Tobing untuk mengeksekusi hasil penelitian susu formula berbakteri enterobacter sakazakii. Menurutnya, permintaan David masih merupakan eksekusi tidak riil sehingga tidak dapat dilaksanakan.
Syahrial menjelaskan eksekusi hanya dapat dilaksanakan pengadilan jika bersifat nyata atau riil. Menurutnya, pihaknya tidak dapat memaksa Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melaksanakan eksekusi. "Bagaimana bisa kita lakukan. Memaksa mereka menyerahkan penelitian, kalau tidak mau, tidak bisa," kata Syahrial menegaskan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/5).
Dia mengungkapkan pelaksanaan eksekusi tidak riil tidak bisa dilaksanakan karena dapat melanggar hak-hak kemanusiaan tergugat. Perkara perdata susu formula, ungkapnya, berbeda dengan hukum pidana dimana pengadilan dapat melakukan tindakan hukum seperti memasukkan terdakwa dalam penjara jika melawan perintah pengadilan.
Berdasarkan hukum acara perdata, ungkap Syahrial, penggugat memang dapat mengajukan pengganti eksekusi jika setelah masa aan maning (teguran pengadilan selama delapan hari), selesai dan tergugat tidak juga melaksanakan putusan pengadilan. Akan tetapi, tuturnya, pengganti tersebut biasanya bersifat materil seperti uang atau permohonan untuk pembangunan fasilitas. Kemudian, ungkap Syahrial, pengadilan akan menilai apakah permohonan penggugat dapat dilaksanakan atau tidak.
Meski demikian, Syahrial mengaku belum melihat surat permohonan sita eksekusi dari David Tobing. Menurutnya, ia akan mengkaji lebih lanjut apakah benar David Tobing memohon untuk mengeksekusi hasil penelitian susu formula berbakteri sakazakii atau ada hal lain yang diajukan. Akan tetapi, tutur Syahrial, pengadilan tidak akan dapat melaksanakan eksekusi jika permohonan sita eksekusi David Tobing bersifat tidak riil.