REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Duta Besar (Dubes) RI untuk Swiss, Djoko Susilo, menyatakan bahwa pengadilan arbitrase CAS (Court of Arbitration of Sport) menyidangkan gugatan Kelompok 78 dan kandidat ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, George Toisutta dan Arifin Panigoro, pada Kamis (19/5). CAS diperkirakan belum akan mengambil keputusan final dan hanya membuat semacam keputusan sela karena keesokan harinya di Jakarta akan diselenggarakan kongres.
"Saya sangat optimistis bahwa Indonesia akan lolos dari sanksi FIFA. Ini kepentingan nasional yang harus kita jaga bersama," ujar Djoko.
Ia yakin bahwa CAS akan mengambil putusan yang terbaik dengan mempertimbangkan semua data dan fakta. "Rasanya CAS tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum sehingga merugikan kepentingan nasional Indonesia," kata Djoko.
Kesalahan FIFA, sesuai dengan surat gugatan tersebut, yang pertama adalah memberikan wewenang Komite Normalisasi untuk menyusun electoral code. Padahal, hal itu merupakan wewenang kongres. Kedua, mendukung keputusan Komite Normalisasi membatalkan keputusan Komite Banding yang membolehkan George Toisutta dan Arifin Panigoro mencalonkan diri dalam Kongres PSSI.
Dengan pembatalan itu, FIFA membenarkan telah campur tangan terhadap badan yang mestinya bersifat independen.