REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Enam terdakwa kerusuhan Temanggung dituntut delapan bulan penjara potong masa tahanan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, di Semarang, Kamis. Enam terdakwa yang juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500 tersebut adalah Ahmad Faro'i (19), Agus Prihanto (24), Aziz Zaenal Arifin (30), Muhammad Syaiful Mujab (25), Abdul Kholik (28), dan Tarmudi (29).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ronius, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Gandara menilai jika keenam terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam sidang tersebut, keenam terdakwa yang telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan sembilan hari tersebut mengakui dan menyesali semua perbuatannya seperti merusak kantor Pengadilan Negeri Temanggung dan tempat ibadah.
Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Nuryono selaku pengacara keenam terdakwa merasa keberatan karena menganggap kliennya tidak tahu apa-apa dan hanya ikut-ikutan melakukan perusakan. "Keenam terdakwa masih muda dan labil sehingga tuntutan jaksa terlalu berat," katanya yang berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan jaksa dan keberatan pengacara terdakwa, hakim ketua menunda sidang serta akan melanjutkan kembali pada Kamis (26/5) dengan agenda mendengarkan pembelaan keenam terdakwa.
Pada saat yang hampir bersamaan, sidang lanjutan dengan terdakwa Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama kerusuhan Temanggung juga berlangsung di ruang lain dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi.
Saksi yang didengar keterangannya dalam sidang tersebut antara lain, ahli pidana umum dari Universitas Diponegoro Semarang RB Sularsi, dan tiga saksi lainnya yakni Hari Sumistyo, Muhammad Tasitachis, serta Said Sungkar.
Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Rusuh massa itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Pada 12 Februari 2011, seluruh tersangka rusuh di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang) di Semarang, dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sebanyak 25 terdakwa kasus rusuh Temanggung itu adalah Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Parten, Nuraeni, Ahmad Faro'i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi.