REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief meragukan pencairan rekening atas nama Hutomo Mandala Putera senilai 36 Juta Euro di Banque National de Paribas. Menurutnya, pencairan tersebut baru sebatas informasi di media. Ia pun mengungkapkan akan mengecek apakah uang tersebut benar cair atau tidak.
"Itu kan baru di media. Saya juga sudah baca di surat kabar. Tapi nanti kita lihat,"ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/5). Basrief menyanggah bahwa Kejaksaan Agung menyerah dalam perburuan rekening Tommy. Menurutnya, ia masih mengkaji setiap peluang hukum dan akan menggunakannya untuk melakukan gugatan baru.
Pekan lalu, kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan rekening Tommy di BNP Paribas sudah cair. Bahkan, ia mengungkapkan akan pergi ke Guernsey pada Juli nanti untuk mengurus pengambilalihan uang Tommy. Menurutnya, pengadilan memutuskan bahwa FIS tidak berhak lagi memblokir dana Tommy. Kaligis menegaskan, uang puluhan juta uero itu tidak terbukti merupakan hasil perkara korupsi atau tindak pidana lainnya.
Dia mengakui bahwa memang dalam putusan pengadilan itu tidak tersurat bahwa terdapat perintah pencairan. Namun Kaligis meyakini putusan tersebut secara otomatis membuka pintu pencairan uang Tommy. Kaligis juga mengaku mempunyai bukti bahwa Tommy dapat menarik kembali uangnya di BNP Paribas. ''Masa tidak ada,'' kata dia tanpa menjelaskan apa bukti yang dimilikinya.
Pencairan tersebut terkait dengan kalahnya otoritas pemantau transaksi keuangan Guernsey atau Financial Intelligence Service (FIS) melawan perusahaan investasi milik Tommy, Garnet Investments, di pengadilan tingkat banding di Mahkamah London, Inggris, Desember 2009. Garnet juga memenangkan judicial review atas pembekuan rekening di Pengadilan Guernsey 15 Februari 2011 lalu.