REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS) menolak gugatan George Toisutta-Arifin Panigoro kepada FIFA karena dinilai tidak memiliki yuridiksi untuk menangani gugatan tersebut. Pengacara George dan Arifin, Patrick Mbaya, mengaku mendapat kabar buruk tersebut melalui surat elektronik saat pihaknya melakukan konferensi pers terkait pengajuan gugatan tersebut.
"Kami memang telah mendapatkan jawaban dari CAS terkait gugatan kubu George Toisutta-Arifin Panigoro," kata Patrick.
Surat CAS tersebut berisi tiga poin. Poin pertama adalah CAS tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus bernomor TAS 2011/A/2438 atas nama Usman Fakaubun dan kawan-kawan melawan FIFA. Lalu, sesuai dengan ketentuan Pasal R37 dari Kode Arbitrase Olahraga, proses TAS 2011/A/2438 Usman Fakaubun dan kawan-kawan.c.FIFA dihentikan dan dihapus dari daftar gugatan.
Poin ketiga atau poin terakhir menyebutkan urutan ini diterbitkan gratis dengan pengecualian dari ongkos perkara sebesar 500 swiss franc atau sekitar Rp 4,8 juta dibayar oleh pemohon dan kasus akan dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga.
Dengan adanya keputusan tersebut, upaya kubu George Toisutta-Arifin Panigoro untuk mengusung kedua tokoh tersebut bisa dikatakan cukup berat.