Kamis 19 May 2011 21:51 WIB

KPK Bakal Periksa Rekening Terkais Kasus Suap Seskemenpora

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK M Jasin (kiri).
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK M Jasin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek temuan PPATK soal rekening mencurigakan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Kita sudah punya MoU dengan PPATK, kita akan cek apa betul ada rekening mecurigakan. Biasanya langsung disampaikan ke KPK, diminta atau tidak diminta," kata Wakil Ketu KPK, M. Jasin, di Jakarta, Kamis (19/5).

Ia mengaku, belum mengetahui soal rekening mencurigakan temuan PPATK tersebut, karena tidak selalu pimpinan mengikuti rapat dengan tim penyidik. Namun, katanya, kalau untuk alat bukti KPK untuk mempersangkakan ketiga tersangka yang tertangkap tangan pada Kamis (21/4) malam sudah cukup.

Tapi, katanya, jika untuk keperluan berbagai pengembangan penyidik memang masih memerlukan alat bukti lebih lanjut. Ia mengatakan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain selalin tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sesmenpora Wafid Muhara, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalinda Manulang.

"Kita sedang mendalami, kita tidak bisa sampaikan sekarang, yang jelas di samping ada uang Rp 3,2 miliar juga ada uang dengan mata uang asing, dolar AS, dolar Australia, dolar Selandia Baru. Itu semua sedang dikaji kalau dibuka sekarang nanti mentah semua," katanya.

Ia mengatakan, semua harus melalui kajian dan tidak bisa hanya berdasarkan kepada pengakuan seseorang. Misalnya, katanya, omongan A seperti ini, suatu saat pengakuan dia bisa beralih lagi, sehingga harus dicari alat bukti. "Bermacam-macam alat bukti yang kita pakai untuk mengembangkan kasus itu berhasil atau tidak, tergantung profesionalitas penyidik dan penyelidik," kata Jasin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement