Jumat 20 May 2011 06:31 WIB

Obama: Negara Palestina Sesuai dengan Perbatasan 1967

Obama
Obama

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON--Presiden AS Barack Obama mengatakan untuk pertama kalinya, Kamis, perbatasan antara Israel dan negara mendatang Palestina harus berdasarkan atas garis batas 1967 dan diselesaikan dengan pertukaran wilayah.

"Perbatasan Israel dan Palestina harus berdasarkan atas garis-garis 1967 dengan pertukaran wilayah yang disepakati secara timbal-balik, sehingga batas-batas yang aman dan diakui bisa terbentuk bagi kedua negara," kata Obama dalam sebuah pidato utama mengenai Timur Tengah.

"Penarikan penuh dan bertahap pasukan militer Israel harus dikoordinasikan dengan tanggung jawab keamanan Palestina di sebuah negara non-militer yang berdaulat," katanya. "Kurun waktu transisi harus disepakati, dan keefektifan pengaturan keamanan harus ditunjukkan," tambah presiden AS itu.

Setelah pidato penting Obama itu, Presiden Palestina Mahmud Abbas segera mengadakan pertemuan "darurat" para pemimpin Palestina, kata seorang pejabat tinggi Palestina, Kamis. "Presiden Abbas memutuskan memanggil para pemimpin Palestina untuk melakukan pertemuan darurat secepat mungkin dan berunding dengan saudara-saudara Arab kami mengenai pidato Presiden AS Barack Obama," kata perunding utama Palestina Saeb Erekat kepada wartawan.

sumber : antara/AFP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement