REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit menentukan tindakan pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan suap. Sehingga, KPK sulit menentukan bahwa itu adalah tindakan pidana.
"Mau dibilang penyuapan juga susah itu. Kalau percobaan penyuapan kan harus ada kasusnya," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/5).
Jasin juga menyatakan sulit bahwa tindakan itu sebagai pemberian gratifikasi. Karena, gratifikasi adalah sesuatu yang diterima oleh penyelenggara negara. " Kalau dikembalikan ke si pemberi ya tentunya bukan gratifikasi," ujarnya.
Jasin melanjutkan , tindakan yang dilakukan Nazaruddin itu, dapat dianggap pelanggaran kode etik oleh anggota dewan. "Anda tentunya tanya ke DPR selaku anggota DPR melanggar kode etik atau tidak?" Katanya.
Seperti diketahui, M Nazarudin diduga memberikan uang senilai 120.000 dolar AS ke MK melalui sekjen-nya, Djahendri. Namun atas perintah ketua MK, Mahfud MD, uang itu dikembalikan dan diterima oleh satpam Nazaruddin disertai dengan bukti tanda terima.