REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan sebanyak 4.000 peraturan daerah dari 13.000 peraturan daerah di seluruh Indonesia dibatalkan karena tidak memenuhi kualifikasi untuk diterapkan di masyarakat.
"Ada sekitar 4.000 peraturan daerah (perda) terpaksa dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena tidak cocok untuk diterapkan di masyarakat," katanya di Mamuju, Sabtu (21/5).
Menteri Hukum dan HAM berada di Mamuju untuk menghadiri peresmian Pusat Pelayanan Informasi Hukum Terpadu. Menurut dia, perangkat daerah serta para anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten agar lebih profesional dalam menggodok setiap rancangan perda (ranperda) untuk dijadikan perda.
"Para politisi di DPRD hendaknya berhati-hati dalam menerapkan perda dengan melihat berbagai aspek tanpa merugikan masyarakat," katanya. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki orang-orang profesional yang memiliki kemampuan menyusun perda-perda itu.
"Pemerintah di daerah bisa memanfaatkan orang-orang di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan konsultasi dalam menyusun draf ranperda," katanya.
Menteri mengemukakan adanya pembatalan 4.000 perda yang diterbitkan sejak 2001 hingga 2009 telah menyedot dana yang tidak sedikit, dan bahkan mencapai triliunan rupiah.
"Memang sangat disayangkan pembatalan perda tersebut, namun itu tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan karena tidak menguntungkan rakyat. Sehingga, ia menekankan dalam pembahasan perda oleh para anggota DPRD agar dilakukan secara profesional.
Ia mengatakan kerugian atas pembatalan perda tersebut dapat dikalkulasi kebutuhan anggaran saat dilakukan pembahasan yang jumlahnya tidak kurang Rp300 juta setiap perda.
"Kerugian mencapai triliunan rupiah dari 4.000 perda yang batal," katanya. Patrialis menyebutkan perda yang dibatalkan umumnya melanggar undang-undang yang berkaitan dengan retribusi dan pajak.
Oleh karena itu, kata menteri, untuk menghindari terjadinya pembatalan perda, maka perlu dilakukan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait, sebelum ranperda disahkan menjadi perda.