Ahad 22 May 2011 13:09 WIB

Empat Alasan Kejagung Harus Ajukan PK Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengajukan Peninjauan Kembali dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Kementerian Hukum dan HAM yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. "Ada empat alasan kenapa Kejagung harus mengajukan PK dalam kasus Romli," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Ahad (22/5).

Empat alasan tersebut yaitu pertama, alasan keadilan, kedua, konsistensi, ketiga, profesionalitas dan keempat, agar Kejagung tidak dinilai diskriminatif. "Sebab untuk kasus demo buruh di Medan yang melibatkan Muktar Pakpahan saja, Kejagung mengajukan PK," kata Neta.

Hal tersebut menyebutkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut diganjar hukuman empat tahun penjara karena Peninjauan Kembali (PK) Kejagung diterima Mahkamah Agung (MA). Bercermin dari kasus ini, IPW menilai, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mengajukan PK dalam kasus Romli, sebab dalam kasus demo buruh saja Kejagung mengajukan PK, kenapa dalam kasus korupsi berusaha menghindari PK, kata Neta menambahkan.

"PK ini perlu dilakukan Kejagung mengingat korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, sebab sudah semakin meluas dan menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan serta merusak citra pemerintah," katanya.

Neta mengatakan mengajukan PK dalam kasus Romli akan semakin menunjukkan bahwa Kejagung dapat memahami rasa keadilan masyarakat, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. "Selain itu sudah ada tiga kasus yang menjadi yurisprudensi bagi Kejagung untuk melakukan PK, yaitu kasus Muktar Pakpahan, kasus Joko Chandra dan kasus Pollicarphus," kata Neta.

Inti terpenting dalam pengajuan PK pada kasus Romli adalah sejauh mana Kejagung menjaga moralitas bawahannya, yakni aparat Jaksa yang pertama kali mendakwa Romli di Pengadilan Negeri dalam sidang kasus korupsi Sisminbakum.

"Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2009, Jaksa Penuntut Umum Fadhil Zumhana mengatakan, terdakwa Romli melalui PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman mewajibkan notaris membayar lebih dari ketentuan," kata Neta.

Akibatnya, Romli diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Secara moral Kejagung harus mempertahankan dakwaan yang disampaikan jaksanya tersebut, dengan cara mengajukan PK dalam kasus Romli, sehingga Kejagung dinilai konsisten, profesional, dan tetap dipercaya aparat bawahannya, yang sudah bekerja keras menangani kasus korupsi Sisminbakum ini," kata Neta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement