REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Tokoh ulama Aceh, Tgk H. Imam Suja,` menegaskan, hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam.
"Hukuman cambuk itu sudah diatur dalam syariat Islam yang kini sudah diterapkan di Aceh. Jadi, tidak melanggar HAM," katanya di Banda Aceh, Ahad.
Imam Suja` yang juga Penasehat DPW Muhammadiyah Aceh itu menyatakan hal tersebut menanggapi desakan Organisasi Amnesty International yang minta Indonesia menghentikan penggunaan hukum cambuk di Provinsi Aceh.
Menurut Imam, Islam merupakan agama yang pertama kali menegakkan HAM, ketika pada zaman jahiliyah perempuan-perempuan dikubur hidup-hidup. "Pada saat Islam datang, maka perempuan yang sebelumnya dikubur hidup-hidup, tidak ada lagi. Oleh karena itu, tidak benar bila Islam melanggar HAM, justru menegakkan HAM," katanya.
Dikatakan, hukuman cambuk tersebut merupakan hukuman untuk membuat orang jera, agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, katanya, agama itu adalah aturan, sehingga HAM tidak bisa mengintervensi syariat yang sudah diberlakukan di Aceh ini.
Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh.