Senin 23 May 2011 12:10 WIB

Terkait Pencemaran Nama Baik, Panda Nababan akan Diperiksa Polisi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan Tanah Abang akan memeriksa anggota Komisi II DPR RI, Panda Nababan, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin.

"Rencana pemanggilannya (Panda) pada pekan ini," kata Kepala Polsektro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson R Simamora, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin. Johanson menuturkan penyidik belum memeriksa pelapor, pasalnya Panda melaporkan M Jasin kepada kepolisian diwakilkan pengacaranya, Juniver Girsang.

Perwira menengah kepolisian itu, menyebutkan penyidik juga akan memanggil saksi lain dan pihak terlapor setelah memeriksa pelapor. Panda melaporkan Jasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/87/V/2011/Sektro Tanah Abang atas nama pelapor yakni Alza Putra Zulfa, Senin (2/5).

Kejadian berawal saat Panda membaca salah satu media massa yang memuat pernyataan M Jasin terkait penyebutan nama anggota Komisi III DPR RI berinisial PN tersangkut masalah di KPK sekitar Agustus 2009.

Pengacara senior itu, menduga pimpinan KPK menjadikan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, sebagai sasaran kasus suap.

Pasalnya pernyataan Jasin muncul beberapa bulan sebelum KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan pejabat Bank Indonesia.

Tim pengacara pelapor telah melayangkan dua kali surat somasi terhadap Jasin sehubungan dengan pernyataan yang merugikan Panda Nababan, namun tidak ada jawaban untuk mengklarifikasi selama 3 X 24 jam.

Panda melaporkan Jasin dengan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 311 KUHP tentang fitnah juncto Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement