Senin 23 May 2011 13:13 WIB

Pemohon Uji Materiil: Penggantian Pemimpin KPK Sebaiknya tak Serempak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Sumatera Barat (Unand) Saldi Isra mengatakan pengisian jabatan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak lakukan bersamaan

"Pengisian jabatan lembaga independen sebaiknya tidak serentak, walaupun pada awalnya serentak," kata Saldi Isra, saat memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (23/5).

Menurut dia, ada kerugian jika suatu lembaga independen dilakukan bersamaan, yakni berkuasanya satu rezim dalam lembaga tersebut. Selain itu, lanjut Saldi, bila terjadi pergantian serentak, lembaga tersebut akan bekerja dari nol karena para pimpinannya baru semua.

Saldi juga menyebut UU KPK secara ekpilisit tidak mengatur tentang pengangkatan secara serentak, sehingga MK seharusnya bisa menafsirkan secara jelas agar kesinambungan sistem KPK dapat terjaga. "Jika pola ini (pemberhentian secara serentak) diikuti maka kesinambungan akan terganggu," katanya.

Saldi juga mengatakan posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabtannya hanya 1 tahun justru dapat merugikan keuangan negara, karena biaya seleksi yang mahal.

Para pemohon menilai aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabatannya hanya 1 tahun, adalah kekeliruan besar.

Pemohon beralasan dari pemahamannya, pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti pada DPR. Pemohon juga menyebut pada Pasal 34 UU KPK menyebut masa jabatannya harus 4 tahun

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement