Senin 23 May 2011 15:25 WIB
Nazaruddin

Soal Amplop Nazaruddin, KPK akan Tindaklanjuti Laporan Ketua MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait upaya pemberian uang 120.000 dollar Singapura dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar.

"Wujud dari tindaklanjut tersebut, Pak Mahfud MD akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua KPK Busyro Muqqodas pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/5).

Menuut dia, Mahfud MD akan membuat laporan resmi ke KPK setelah sebelumnya pimpinan KPK menghubungi Mahfud menanyakan perihal pemberian uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat.

Seluruh pimpinan KPK hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, mereka adalah Ketua KPK Busyro Muqqodas, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah serta Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dan Haryono Umar.

"Kami bersyukur bisa hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI untuk menyampaikan penjelasan dan jawaban yang secara resmi diajukan pimpinan DPR. Alhamdullilah kami bisa hadir lengkap dengan jajaran kami," kata Busyro.

Rapat dengar pendapat tersebut mengagendakan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK 2010 hingga semester pertama 2011 dan pembahasan kasus-kasus aktual.

Ketika membuka rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyinggung sedikit persoalan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut dia, Muhamamd Nazarudin yang sebelumnya adalah anggota Komisi III saat ini dipindah tugas ke Komisi VII. "Siapa Nazaruddin, semua sudah tahu. Saya sampaikan informasi kepindahannya hanya untuk diketahui bukan untuk dibahas," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement