Senin 23 May 2011 15:34 WIB

Diawasi Ketat, Pembukaan Hutan untuk Pertambangan

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pengusaha pertambangan kini tak bisa seenak hati melakukan aktivitas pertambangan dengan membuka hutan. Pemerintah meningkatkan koordinasi antarkementerian untuk mencegah penggunaan areal hutan oleh usaha-usaha mineral dan batu bara (minera). Selain itu, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengeluaran izin usaha minerba.

"Koordinasi paling jelas dengan (Kementerian) Kehutanan, jangan sampai lahan hutan lindung digunakan, harus ada sesuai dengan undang-undang dan peraturan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai Rakor tentang minerba di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/5).

Agus mencontohkan, hutan pinjam pakai tidak bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan. "Pernah izin dikeluarkan di daerah untuk perkebunan, ternyata hutan tetap dibuka jadi kita kaget," kata Agus menegaskan. Saat ini, kata Agus, sudah ada 8.000 izin yang dikeluarkan untuk usaha dibidang minerba.

"Kita meyakinkan Undang-Undang Minerba ditindaklanjuti dengan kebijakan dan program aksi yang terukur," katanya. Agus mengingatkan, UU Minerba mengatur bagaimana memberikan nilai tambah dan  menjaga lingkungan. Menurut dia, perlu ada road map dalam usaha minerba ini.

Road map tersebut menjelaskan kondisi yang ditetapkan 2014. "Bagaimana sektor pertambangan dan persiapannya, juga kita haruskan kepada investor yang bekerja di minerba untuk memiliki program aksi agar saat efektif pada 2014, targetnya bisa dilaksanakan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement