REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha pertambangan kini tak bisa seenak hati melakukan aktivitas pertambangan dengan membuka hutan. Pemerintah meningkatkan koordinasi antarkementerian untuk mencegah penggunaan areal hutan oleh usaha-usaha mineral dan batu bara (minera). Selain itu, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengeluaran izin usaha minerba.
"Koordinasi paling jelas dengan (Kementerian) Kehutanan, jangan sampai lahan hutan lindung digunakan, harus ada sesuai dengan undang-undang dan peraturan," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai Rakor tentang minerba di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (23/5).
Agus mencontohkan, hutan pinjam pakai tidak bisa digunakan untuk aktivitas pertambangan. "Pernah izin dikeluarkan di daerah untuk perkebunan, ternyata hutan tetap dibuka jadi kita kaget," kata Agus menegaskan. Saat ini, kata Agus, sudah ada 8.000 izin yang dikeluarkan untuk usaha dibidang minerba.
"Kita meyakinkan Undang-Undang Minerba ditindaklanjuti dengan kebijakan dan program aksi yang terukur," katanya. Agus mengingatkan, UU Minerba mengatur bagaimana memberikan nilai tambah dan menjaga lingkungan. Menurut dia, perlu ada road map dalam usaha minerba ini.
Road map tersebut menjelaskan kondisi yang ditetapkan 2014. "Bagaimana sektor pertambangan dan persiapannya, juga kita haruskan kepada investor yang bekerja di minerba untuk memiliki program aksi agar saat efektif pada 2014, targetnya bisa dilaksanakan," katanya.