REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz mengungkapkan adanya kejanggalan dalam perkara penyuapan Gayus yang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam waktu dekat. Menurut Donald, penyidik seharusnya sadar uang yang diberikan Roberto ke Gayus hanya senilai Rp 925 Juta. "Itu pun di luar Rp 28 Miliar dan Rp 74 Miliar," tegas Donald saat dihubungi, Senin (23/5).
Donald pun mencium bau politis terhadap sikap Polri yang tidak mau menetapkan tersangka dari perusahaan-perusahaan wajib pajak. Menurutnya, polisi masih bersikap tebang pilih dalam perkara ini.
Donald melihat pimpinan Polri tidak mempunyai keberanian untuk menyelesaikan masalah Gayus. Sebagai solusi, Donald sebenarnya masih berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau mengambil-alih perkara penyuapan Gayus.
Setidaknya, tutur Donald, KPK masih dapat mengusut perusahaan wajib pajak tersebut. Akan tetapi, Donald mengungkapkan KPK bertindak terlalu lamban dalam penanganan kasus Gayus ini. Menurutnya, belum ada tindakan signifikan yang dilakukan KPK untuk menjerat perusahaan-perusahaan yang diduga menyuap Gayus.