REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa mantan ketua Majelis Ulama Indonesia provinsi setempat Nasrun Haroen yang diajukan penasihat hukumnya terkait kasus dugaan korupsi dana pembinaan da'i Mentawai.
"Permohonan penangguhan penahanan ditolak untuk memudahkan persidangan, serta mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Asmuddin di Padang, Senin.
Pada sidang perdana, Senin (9/5) lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, setelah sidang diskor selama satu jam. Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari usai sidang perdana. "Mantan ketua MUI Sumatera Barat periode 2005-2010 ini tetap berada di LP Muaro Padang hingga putusan pengadilan nanti," katanya.
Menurut dia, Majelis Hakim melakukan penahanan tetap, berpedoman pada alasan-alasan subjektif, formal dan objektif, seperti kemungkinan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri saat penanganan perkara.
Sebelumnya, persidangan terdakwa dilakukan setelah JPU Kejaksaan Negeri Padang menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan APBD Sumbar sebesar Rp500 juta untuk kegiatan pembinaan keagamaan MUI sebesar Rp250 juta, dan pembinaan da'i Kepulauan Mentawai sebesar Rp250 juta.
Penasihat hukum Nasrun Haroen, Rahmat Wartira dan Wilson Saputra menyesalkan keputusan Majelis Hakim tersebut. "Pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena alasan usia terdakwa sudah tua, serta pengabdian terdakwa selama ini bagi pembangunan keagamaan di Sumbar," katanya.