REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh dengan dicopotnya M Nazarudin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dalam penanganan kasus suap Sesmenpora dan dugaan pemberian gratifikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada bukti yang menunjukkan Nazarudin terlibat dalam dua kasus itu, KPK tidak akan segan memanggilnya. “Kami ini bekerja di ranah penegakan hukum, bukan politik,” kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5) malam.
Menurutnya, untuk kasus suap Sesmenpora, KPK masih menggali keterangan dari tiga orang tersangka yaitu Sesmenpora, Wafid Muharam, Pengusaha Muhammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang. Jika Nazarudin memiliki keterkaitan atas kasus itu, maka KPK akan memanggilnya.
Terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Nazarudin ke MK, KPK menyatakan sudah melakukan tindakan. Pada Senin (23/5), petugas KPK dari Duma (pengaduan masyarakat) sudah mendatangi kantor MK untuk mencari keterangan. “Kami baru melakukan pengumpulan informasi awal,” kata Busyro.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya memecat Muhammad Nazaruddin dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Pemecatan tersebut dilakukan agar tidak merembet pada citra partai berlambang Mercy tersebut.
"Dengan segala pertimbangan Dewan Kerhotmatan Partai Demokrat memecat saudara Muhammad Nazaruddin," ujar Sekretaris DK Partai Demokrat, Amir Syamsuddin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (23/5).
Salah satu yang menjadi pertimbangan DK Partai Demokrat adalah bahwa pemberitaan yang selama ini terkait Nazaruddin dinilai dapat merusak citra Partai Demokrat. Selain itu dapat menghambat program-program partai. "Sehingga yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dalam menghadapi masalah hukum," kata Syamsuddin menegaskan.