Selasa 24 May 2011 17:32 WIB

Abu 'Si Pengebom Sepeda' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rep: C10/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, HBJ Nasution, menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan kepada terpidana tindak pidana terorisme bom sepeda, Ahmad Abdul Rabbani bin Abu Ali (40). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Abu, panggilan akrabnya, dikenakan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekitar pukul 08.00 WIB 30 September 2010 lalu Abu menjadi pelaku teroris dengan menggunakan sepeda ontel di dekat halte bus, Jalan Raya Kalimalang, depan Pasar Sumber Arta, Kalimalang, Jakarta Timur. Ia meletakkan bom rakitannya sendiri di tas hitam jok sepeda miliknya.

Ia berniat untuk meledakkan bom tersebut di tempat yang terdapat polisi. Namun, bom tersebut meledak terlebih dahulu sebelum ia ledakkan. Ini disebabkan oleh adanya gesekan antar logam yang disimpan dalam tas yang kemudian menimbulkan percikan api dan pada akhirnya mengenai Photasium Chlorat, Sulfur dan juga alumunium (bahan pembuatan bom).

Selain itu, juga ada paku dan kabel dalam bom rakitan tersebut. Penasehat hukum terdakwa masih belum mengetahui apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement