REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah menambah vonis Gayus HP Tambunan dan Haposan Hutagalung, majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta kembali memperberat vonis terpidana perkara pencucian uang dan tindak pidana korupsi, Bahasyim Assifie. Juru bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, mengungkapkan vonis Bahasyim diperberat menjadi 12 tahun.
"Putusan itu keluar tanggal 19 Mei 2011. Diperberat dari 10 jadi 12 tahun," ujar Sobari saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5). Selain itu, Sobari menjelaskan Bahasyim didenda uang senilai Rp 1 Miliar. Jika tidak dapat membayar, ungkapnya, Bahasyim dapat mengganti dengan lima bulan kurungan. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini yakni Jurnalis, Haryanto, Sudiro, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo.
Sobari mengungkapkan terdapat beberapa hal yang dipertimbangkan majelis hakim sehingga memberatkan mantan pejabat eselon II di Direktorat Jendral Pajak ini. Diantaranya, tutur Sobari, perbuatan terdakwa berdampak relatif besar pada ekonomi negara. Selain itu, tindakan Bahasyim dinilai masuk dalam kejahatan global yang mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional.
Februari lalu, Bahasyim Assifie, divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 tahun dengan subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahasyim diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi yang merupakan wajib pajak. Perbuatan ini diancam dengan pasal 12 huruf a, subsider pasal 12 huruf e, lebih subsider pasal 12 huruf b ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dakwaan kedua, dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 64 miliar yang memindahkan ke dalam tujuh rekening milik istri dan anak-anaknya dengan tujuan menyembunyikan hartanya. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.