Selasa 24 May 2011 20:22 WIB

Pencabutan Paspor Nunun, Kemenhukham Tunggu Permintaan KPK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Krisman Purwoko
Massa PDIP membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).
Foto: Antara/Reno Esnir
Massa PDIP membawa puluhan foto saksi kunci Nunun Nurbaetie pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, pihaknya hanya tinggal menunggu permintaan dari KPK terkait pencabutan paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus cek pelawat. “Kalau KPK minta supaya paspornya dicabut, harus diganti dengan SPLP (Surat Perjalanan Pelaksana Passport),” katanya saat ditemui, Selasa (24/5).

 

Dengan dicabutnya paspor itu, Nunun yang diduga berada di Singapura tidak bisa keluar negeri dan ‘terjebak’ di negara tempat tinggalnya sekarang. Tetapi, Indonesia pun tidak bisa mengambil Nunun dari sarangnya karena terbentur dengan kedaulatan negara yang bersangkutan. Maka, dengan surat itulah Nunun bisa diusahakan untuk dibawa ke Indonesia dan diadili.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. KPK akan melakukan upaya ekstradisi dengan penegak hukum tempat Nunun tinggal saat ini untuk didatangkan ke Indonesia.

Nunun Nurbaiti yang merupakan istri anggota DPR dan mantan Wakapolri Adang Dorodjatun diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada puluhan anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah sedangkan sebanyak 25 lainnya masih menjalani proses persidangan.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement