Rabu 25 May 2011 15:36 WIB

Jika Akuisisi Indosiar Jalan Terus, Akan Jatuh Sanksi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Dadang Rahmat Hidayat
Foto: ANTARA
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Dadang Rahmat Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan jika akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), terjadi akan ada sanksi seperti yang diatur dalam Undang Undang Penyiaran.

"Kami harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kan begitu. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya," kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sanksinya bisa dilihat di UU Penyiaran, yaitu bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain. Bahkan, lanjutnya, sanksi itu dapat mengarah pada perijinan lembaga penyiaran.

Dadang juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan akuisisi ini. "Kami akan panggil SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan," ungkapnya.