REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan jika akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), terjadi akan ada sanksi seperti yang diatur dalam Undang Undang Penyiaran.
"Kami harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya. Kan begitu. Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya," kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sanksinya bisa dilihat di UU Penyiaran, yaitu bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain. Bahkan, lanjutnya, sanksi itu dapat mengarah pada perijinan lembaga penyiaran.
Dadang juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan akuisisi ini. "Kami akan panggil SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan," ungkapnya.
Pemanggilan ini, menurutnya untuk melengkapi legal opinion KPI untuk akuisisi Indosiar ini. "Hasil legal opinion kami ada rencana untuk disampaikan kepada pemerintah dan Bapepam serta pihak lain," katanya.
Dalam pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding).
Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.
Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Aturan tersebut menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
Dalam pemberitaan sebelumnya rencana EMTK, yang juga memiliki SCTV, mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011.
Menurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.
Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada 5 Mei 2011.
Jumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham.