Rabu 25 May 2011 22:27 WIB

Polda Jateng Masih Dalami Struktur Organisasi Gubernur NII

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Polisi baru menyelidiki struktur organisasi level daerah dalam kasus dugaan NII di Jawa Tengah. Salah satu tersangka diduga Gubernur NII wilayah tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik mematangkan dan sedang menyimpulkan alat bukti di level Gubernur. Termasuk, katanya, level di bawahnya seperti Bupati. "Upaya penyidikan lebih lanjut," katanya di Mabes Polri, Rabu (25/5).

Polisi telah menangkap enam orang tersangka diduga NII di Unggaran, Jawa Tengah. Keenam orang itu, diduga memliki jabatan khusus di NII. Boy menyebutkan, tersangka TDH sebagai Gubernur NII Jateng, NB sebagai Kepala Bagian Komunikasi, SP Kepala Bagian Pers, MAS sebagai Bendahara, SL sebagai Kepala Bagian Logistik, dan MR sebagai Anggota Logistik.

Boy mengatakan, pihaknya masih mengungkap lebih jauh mengenai struktur pemerintahan NII di Jateng ini. Mengenai jabatan dalam NII, menurutnya, polisi akan berdasar pada alat bukti yang ada. "Tidak berpatok pada pengakuan prinsip," katanya.

Menurut Boy, keenam orang diduga NII di Jateng ini diduga berkaitan dengan kasus NII di Jabar pada 2008. Boy mengatakan, keenam tersangka juga ada yang terkait struktur NII dalam laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Nanti akan dikroscek," katanya.

Hingga saat ini, kata Boy, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk, katanya, menyelidiki adanya kegiatan yang melanggar hukum dalam kasus ini. Namun, kata Boy, semua itu harus mempunyai alat bukti. "Jika barang bukti cukup, kita bertindak proporsional," katanya.

Untuk sementara, kata Boy, keenam tersangka dikenankan pasal 55 junto 107 ayat 1 KUHP tentang menggulingkan pemerintahan atau makar. Keenam tersangka kini ditahan di Polda Jateng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement