REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat perintah pencabutan paspor tersangka cek pelawat, Nunun Nurbaeti, ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Suratnya sudah dikirim kemarin, Rabu (25/5). Saya sudah cek ke sekretaris saya dan sudah dikirim. Kalau masalah teknisnya, saya tidak tahu. Tapi, pastinya cepat karena saya sudah tanda tangan,” kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta pada Kamis (25/5).
Menurutnya, KPK sudah mengetahui keberadaan Nunun saat ini. Ia dideteksi saat ini berada di Singapura. “Namun, kalau dia hilir mudik ke negara lain saya belum tahu,” katanya.
Jika pihaknya mengalami kesulitan tekait upaya ekstradisi dengan Singapura yang tidak memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi,
KPK akan melakukan pendekatan diplomasi. Busyro mengatakan bahwa pihaknya berusaha keras mendatangkan Nunun ke tanah air dengan cara-cara seperti itu karena Nunun dianggap memiliki keterangan yang sangat penting. Melalui keterangan Nunun, KPK bisa mengungkapkan siapa sebenarnya pihak yang memberikan suap berupa cek pelawat kepada puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu.