Kamis 26 May 2011 13:25 WIB

Inilah Kesaksian Mahfud MD Terkait Kasus Cek Pelawat Agus Condro

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) meniup lilin saat perayaan ulang tahun di MK, Jakarta, Jumat (13/5).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) meniup lilin saat perayaan ulang tahun di MK, Jakarta, Jumat (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan kesaksian dalam sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Agus Chondro yang sekaligus menjadi whistle blowers atau pelapor dalam kasus itu. Mahfud menyebutkan bahwa Agus merasa tertekan dan menyesal karena menerima suap itu.

Dalam kesaksiannya, Mahfud bercerita bahwa pada 1 Maret 2008 lalu, dirinya dan Agus bertemu di Garut. Pertemuannya itu terkait dengan keterlibatan mereka berdua dalam kampanye tentang pengamalan UUD 1945 dan Pancasila.

“Dia (Agus) gelisah karena ia sering berceramah tentang anti-korupsi, tapi dia sendiri pernah melakukannya,” kata Mahfud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (26/5).

Mahfud bercerita bahwa Agus melakukan kampanye tersebut sejak 2006 lalu. Dua tahun bergelut dengan ceramah anti korupsi, Agus akhirnya sadar dan mengungkapkan kegelisahannya itu pada Mahfud.

Mahfud kemudian menyarankan agar Agus melaporkan kepada penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun, Agus sempat ragu untuk melakukannya. Karena jika dia melaporkan, maka dampaknya adalah dirinya ikut dihukum.

“Saya bilang ke dia, meskipun dihukum tapi Agus bisa jadi pahlawan karena membongkar kasus suap tersebut,” katanya.

Setelah pertemuan itu, Mahfud kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2008. Tidak lama kemudian, ia mendengar bahwa Agus mengikuti sarannya untuk melaporkan kasus suap cek pelawat ke KPK.

Agus Condro adalah salah satu mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada 2004 lalu. Ia melaporkan kasus tersebut pada 2008. Akibatnya, puluhan orang mantan anggota DPR tersebut ditahan oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement